Monday, January 11, 2021

Peraturan (Internasional) Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL)

Bunyi P2TL (Rurel 1-10)



Part A General

Aturan 1 (Penerapan)

a.                   Aturan-aturan ini  berlaku  bagi semua  kapal  di laut  bebas  dan  semua  perairan yang ada hubungan dengannya yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.

b.                  Tidak ada  satupun  dalam  aturan-aturan  ini  yang  menghalangi  berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pihak yang berwenang  atas Bandar-bandar, pelabuhan-pelabuhan, sungai-sungai, danau-danau atau perairan-perairan   pedalaman  yang  berhubungan dengan laut bebas yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.  

c.                   Tidak ada dalam aturan-aturan khusus manapun yang dibuat oleh pemerintah setiap  nagara yang berhubungan dengan kedudukan atau lampu-lampu isyrat  atau  isyarat-isyarat  suling tambahan bagi kapal-kapal perang, dan kapal-kapal dalam konvoi dan kapal  nelayan  yang sedang manangkap ikan yang merupakan suatu armada.         Kedudukan dari lampu-lampu isyarat, sosok benda atau isyarat-isyarat suling tambahan ini, sedapat mungkin harus  sedemikian rupa sehingga tidak akan dikelirukan dengan lampu atau isyarat apapun yang  diharuskan dalam aturan-aturan ini.

d.                  Bagan-bagan  pemisah  lalu  lintas  dapat  disyahkan    oleh     organisasi   untuk     maksud aturan-aturan ini.

e.                   Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa kapal konstruksi atau    kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan   dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda, maupun   penempatan dari cirri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu,  maka kapal yang demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan jumlah, tempat, jarak atau  busur  tampak lampu-lampu  atau  sosok-sosok  benda manapun yang berhubungan denga penempatan dan cirri-ciri alat isyarat bunyi, sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi  kapal-kapal yang bersangkutan.

 


Aturan 2 (Tanggung Jawab)

Rule 2 (Responsibillity)

a.                   Tidak ada suatu  apapun  dalam  aturan-aturan ini   akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, Nakhoda atau awak kapalnya, atas akibat-akibat  setiap  kelalaian  untuk memenuhi aturan-aturan ini atau atas kelalaian  terhadap  setiap  tindakan  berjaga-jaga  yang dipandang perlu menurut kebiasaan seorang pelaut  atau  terhadap  keadaan-keadaan khusus di mana kapal berada.

b.                  Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan  ini,  harud benar-benar  memperhatikan Semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk  keterbatasan-katerbatasan  dari  kapal-kapal yang terlibat, yang  dapat  memaksa  menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.

 


Aturan 3 (Definisi-Definisi Umum)

Rule 3 (General Definitions)

Untuk maksud Aturan-aturan ini, kecuali di dalamnya diisyaratkan lain :

 

a. Kata   “kapal”   mencakup   setiap   jenis   kendaraan  air,  termasuk  kapal  tanpa  benaman (displasment)  dan  pesawat  terbang  laut,  yang  digunakan  atau  dapat  digunakan sebagai sarana angkutan di air.

b.Istilah “kapal tenaga” berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.

c. Istilah “kapal layer” berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan   layer, dengan syarat bahwa mesin penggeraknya bila ada tidak digunakan.

d.Istilah  “kapal yang sedang menangkap ikan”  berarti  setiap  kapal  yang  menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau alat penangkap ikan lainnya yang membatasi olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan mengolah gerak di air.

e. Kata “paswat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk   mengolah gerak di air.

f.  Istilah “kapal yang tidak terkendalikan” berarti kapal yang karena sesuatu  keadaan  istimewa tidak mampu mrngolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan   karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain.

g.Istilah “kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas” berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain.

 

Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan    olah geraknya terbatas, kapal yang digunakan memasang, merawat atau  mengangkat  merkah      navigasi kapal atau pipa laut ;

i.  kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan dibawah air

ii.            kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar

iii.          kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang

iv.          kapal yang melakukan kegiatan pembersihan ranjau

v.kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu untuk menyimpang dari haluannya

 

h.Istilah “kapal yang terkendala oleh syaratnya” berarti kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan  yang  dapat  dilayari  mengakibatkan  kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang menjadi terbatas sekali.

i.  Istilah  “sedang berlayar”  berarti  bahwa  kapal tidak berlabuh jangkar, atau diikat pada daratan atau kandas.

j.  Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lain hanya apabila  kapal  yang satudapat dilihat dengan visual oleh kapal lainnya.

k.Istilah penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalm mana daya tampaknya   dibatasioleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, badai pasir  atau  setiap  sebab  lain  yang serupa dengan itu.   

 

Part B Steering And Sailing

B1 Any Conditions Of Visibility

Aturan 4 (Penerapan)

Rule 4 (Application)

Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.


Aturan 5 (Penglihatan)

Rule 5 (Look-Out)

Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamata yang layak, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.


Aturan 6 (Kecepatan Aman)

Rule 6 (Safe Speed)

     Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman, sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada dalam menentukan kecepatan aman, factor-faktor berikut termasuk factor-faktor yang harus diperhitungkan,

a. Oleh semua kapal

i.  tingkat penglihatan

ii. kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal-kapal lain

iii.kemampuan olah gerak kapal, khususnya yang berhubungan dengan jarak henti dan kemampuan berputar

iv. pada malam hari, terdapatnya cahaya latar belakang, misalnya lampu-lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri

v.sarat sehubungan dengan kedalaman air yang ada

b.Tambahan bagi kapal-kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik

i.  cirri-ciri efisiensi dan keterbatasan pesawat radar

ii.setiap kendala yang timbul oleh skala jarak radar yang dipakai

iii.pngaruh keadaan laut, cuaca & sumber2 gangguan lain pd penggunaan radar

iv. kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil, gunung es dan benda-benda terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yg cukup

v. jumlah, posisi dan gerakan kapal-kapal yang tertangkap radar

berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin didapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau benda lain di sekitarnya

 

Aturan 7 (Bahaya Tubrukan)

Rule 7 (Risk of Colision)

(a)               Setiap kpl hrs menggunakan semua sarana yg tersedia sesuai  dgn  keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada atau tidak adanya bahaya tubrukan.Jika timbul keragu2an maka bahaya demikian hrs dianggap ada.

(b)               Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat, jika dipasang di kapal dan bekerja dengan baik, termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pngamatan sistematis yg sepadan atas benda2 yg terindera.

(c)                Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar.

(a)               Dalam  menentukan  ada  atau  tidak  adanya  bahaya  tubrukan, pertimbangan pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus   diperhitungkan,

i.              Bahaya demikian harus dianggap  ada jika baringan  pedoman  kapal  yang  sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.

ii.            Bahaya  demikian  kadang-kadang  mungkin ada,  walaupun  perubahan   baringan yang berarti itu nyata sekali, terutama bilamana sedang mendekati kapal yang   sangat besar atau suatu tundaan atau sedang menghampiri sebuah kapal dengan    jarak yang dekat sekali.

 


Aturan 8 (Tindakan Untuk Menghindari Tubrukan)

Rule 8 (Action to Avoid Collision)

(a)               Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari bahaya tubrukan, jika keadaan   memungkinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar2 memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.

(b)               Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan meng izinkan harus cukup besar shg segera menjadi jelas bagi kpl lain yg sdang mengamati dgn penglihatan atau dgn radar, serangkaian  perubahan  kecil  dr  haluan & atau kcepatan hendaknya dihindari.

(c)               Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja  mungkin  merupakan  tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling  mendekat  saling  merapat,  dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan  dalam  waktu  cukup  dini,  bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekat salinh merapat.

(d)               Tindakan yang dilakukan untuk menghindari  tubrukan  dengan  kapal  lain  harus sedemikian rupa sehinga menghasilkan  pelewatan  dengan  jarak  aman.  Hasil  guna  tindakan  itu  harus dikaji dengan  seksama  sampai  kapal  yang  lain  itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.

(e)               Jika  diperlukan  untuk  menghindari  tubrukan  atau  untuk  memberikan  waktu   yang  lebih banyak untuk menilai keadaan, kapal harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya  sama  sekali dengan  memberhentikan atau menjalankam mundur sarana penggegeraknya.

(i)           Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau jalan aman  kapal lainnya, bilaman diwajibkan oleh suatu keadaan harus mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberi ruang gerak yang cukup bagi jalan aman kapal lainnya.

(ii)        Kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya atau jalan aman kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain mengakibatkan bahaya tubrukan, dan bila mana akan mengambil tindakan harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam bagian ini.

(iii)      Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal itu sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkan bahaya tubrukan.        

 

Aturan 9 (Alur-Alur Pelayaran Sempit)

Rule 9 (Narrow Channels)

a. Kapal jika berlayar mengikuti arah alur pelayaran atau air pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran yang terletak disisi lambung kanannya selama masih aman & dapat dilaksanakan.

b.Kapal dengan panjang kurang dari 20 meter atau kapal layer tidak boleh berlayar menghalang-halangi jalannya kapal lain yang hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur pelayaran atau air perairan sempit.

c. Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh menghalang-halangi jalannya kapal lain yang berlayar di dalam alur pelayaran atau alur pelayaran sempit.

d.Kapal tidak boleh memotong air pelayaran sempit atau alur pelayaran, jika asalkan pemotongan demikian itu menghalangi jalannya kapal yang hanya dapat berlayar di alur dengan aman, di dalam alur pelayaran atau air pelayaran demikian itu. Kapal yang disebut belakangan boleh menggunakan isyarat bunyi yang diatur dalam aturan 34(d) jika ragu-ragu mengenai maksud pada kapal yang memotong haluan itu.

e. (i) Di alur atau pelayaran sempit jika penyusulan dapat dilaksanakan, hanya jika kapal yang disusul itu melakukan tindakan untuk memungkinkan dilewatinya dengan aman, maka kapal yang bermaksud untuk menyusul harus menunjukkan maksudnya dengan membunyikan isyarat yang sesuai diisyaratkan dalam 9(a). Aturan 34(c)(i) kapal yang disusul itu bila menyetujui harus memperdengarkan isyarat sesuai dengan yang ditentukan di dalam aturan 34(c)(ii) dan mengambil langkah untuk memungkinkan untuk dilewati dengan aman. Jika ragu-ragu boleh membunyikan isyarat-isyarat yang di atur dalam aturan 13. (ii) Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyusul dari kewajibannya berdasarkan aturan 13.

f.  Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah pelayaran atau air pelayaran sempit dimana kapal-kapal lain dapat dikaburkan oleh rintangan yg terletak diantaranya, hrs berlayar dengan kewaspadaan dan hati2 & harus mengirangi bunyikan isyarat yg sesuai yg diisyaratkan dalam aturan 34(e).

g.Setiap kapal, jika keadaan mengizinkan, harus menghindarkan diri dari berlabuh jangkar di alur pelatyaran sempit.

 


Aturan 10 (Tata Pemisahan Lalu Lintas)

Rule 10 (Traffic Separation Scheme)

(a)               Aturan  ini  berlaku  bagi  Tata  Pemisahan  Lalu-Lintas  yang   diterima  secara  sah  oleh Organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari  kewajibannya  untuk   melaksanakan Aturan lainnya.

(b)               Kapal yang sedang menggunakan Tata Pemisahan Lalu-Lintas Harus :

(i)           berlayar di dalam jalur lalu-lintas  yang  sesuai  dengan  arah lalu-lintas umum  untuk jalur itu

(ii)        sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas

(iii)      jalur lalu lintas pada umumnya dimasuki atau ditinggalkan dari ujung jalur, tetapi bilamana tindakan memasuki atau meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sebuah sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah lalu-lintas umum

(c)               Sedapat mungkin, kapal harus menghindari memotong jalur-jalur lalu-lintas tetapi jika terpaksa melakukannya, harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak  lurus terhadap arah lalu-lintas umum.

(d)   (i)   Kapal yang berada di sekitar  Tata Pemisahan Lalu-Lintas tidak boleh menggunakan zona lalu-lintas dekat pantai bilamana ia dapat  menggunakan  jalur lalu-lintas yang sesuai dengan aman. Akan  tetapi  kpl  yg panjangnya  kurang  dr 20 meter kapal layar dan kpl yg sedang  menangkap ikan boleh menggunakan  zona    lalu-lintas dekat pantai.

(ii)        Lepas dari sub ayat (d) (i), kapal boleh menggunakan zona lalu-lintas dekat pantai bilamana sedang berlayar menuju atau dari sebuah pelabuhan, instalasi atau bangunan lepas pantai, stasiun pandu atau setiap tempat yang berlokasi di dalam zona lalu-lintas dekat pantai atau untuk menghindari bahaya mendadak.

(e)               Kapal, kecuali sebuah kapal yang sedang memotong atau kapal-kapal yang sedang mema-suki atau sedang meninggalkan jalur, pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah kecuali :

(i)           dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak

(ii)        untuk menangkap ikan dalam zona pemisah

(f)                Kapal yang sedang berlayar di daerah dekat ujung Tata Pemisahan Lalu Lintas harus berlayar dengan sangat hati-hati.

(g)               Sedapat mungkin, kapal harus menghindari dirinya berlabuh jangkar di dlm Tata  Pemisahan Lalu Lintas atau di daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.

(h)               Kapal yang tidak menggunakan  Tata  Pemisahan  Lalu  Lintas  harus menghindarinya dengan ambang batas selebar-lebarnya.

(i)                 Kapal yang sedang mrnangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.

(j)                 Kapal  yang  panjangnya  kurang  dari  20  meter atau kapal-kapal layar tidak boleh merintangi jalan aman kapal tenaga yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.

(k)               Kapal  yang  kemampuan  olah  geraknya  terbatas,  bilamana  sedang  melakukan  operasi untuk merawat saran keselamatan pelayaran di dalam  Tata  Pemisahan  Lalu Lintas dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini  karena pentingmya    penyelenggaraan operasi itu.

(l)                 Kapal  yang  kemampuan  olah geraknya terbatas,  bilamana  sedang  melakukan    operasi untuk  meletakkan,  memperbaiki  atau  mengangkat  kabel  laut, di dalam Tata Pemisahan Lalu Lintas dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini sekedar untuk  melakukan operasi itu.                    

 




Referensi :

Materi-P2tl-PoliteknikMaritimNegeriIndonesia.


................................................................................................................................................................



Wednesday, December 30, 2020

Ejaan Alfabet & Angka IMO dalam Pelayaran Maritim

 


 

Ejaan alfabet beserta artinya dan angka dalam pelayaran maritim mengacu pada Standard Marine Communication Phrases (SMCP) yang diterbitkan oleh IMO. Alfabet fonetik seperti A Alfa, B Bravo, C Charlie biasa digunakan dalam komunikasi radio dunia pelayaran maritim. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari salah eja dalam menjelaskan suatu kata ataupun istilah.

 

Contohnya dalam dunia maritim untuk mengeja call sign kapal. Call sign kapal saya: VRKR4. Jika dieja secara umum maka bunyinya akan menjadi “Vii Ar Key Ar Four”, namun ejaan ini menjadi tidak sejelas dan sejernih seperti bicara tatap muka. Di radio bisa saja ada distraksi yang menyebabkan ejaan tersebut bisa salah dengar. Maka call sign kapal saya harus dieja: “Victor Romeo Kilo Romeo Four*”.

 

*IMO sebenarnya juga menetapkan pelafalan ejaan angka/numerik. Namun kenyataan di lapangan hanya ada pengejaan alfabet saja, penggunaan ejaan numerik sangat jarang ditemui. Kebanyakan pelaut lebih nyaman langsung melafalkan angka seperti biasa.

 

Di bawah ini adalah Alfabet dan Numerik Maritim yang menjadi standar percakapan pelaut oleh SMCP IMO:

Afabet Maritim

A = Alpha

B = Bravo

C = Charlie

D = Delta

E = Echo

F = Foxtrot

G = Golf

H = Hotel

I = India

J = Juliet

K = Kilo

L = Lima

M = Mike

N = November

O = Oscar

P = Papa

Q = Quebec

R = Romeo

S = Sierra

T = Tango

U = Uniform

V = Victor

W = Whiskey

X = X-ray

Y = Yankee

Z = Zulu

 

Numerik Maritim

0 = NADAZERO
1 = UNAONE
2 = BISSOTWO
3 = TERRATHREE
4 = KARTEFOUR
5 = PANTAFIVE

6 = SOXISIX
7 = SETTESEVEN
8 = OKTOEIGHT
9 = NOVENINE

Ejaan alfabet dan angka dalam pelayaran maritim menurut SMCP IMO yang dapat digunakan rekan-rekan. Semoga bermanfaat dan Safety First!

 


Referensi :

dunia-maritim-ejaan-alfabet-dan-angka-imo-dalam-pelayaran-maritim.html

...............................................................................................................................................................

Follow : @ahmadjirin03

Peraturan (Internasional) Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL)

Bunyi P2TL (Rurel 1-10) Part A General Aturan 1 (Penerapan) a.                    Aturan-aturan ini   berlaku   bagi semua   ...