Bunyi P2TL (Rurel 1-10)
Part A
General
Aturan 1 (Penerapan)
a.
Aturan-aturan
ini berlaku bagi semua
kapal di laut bebas
dan semua perairan yang ada hubungan dengannya yang
dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. b.
Tidak
ada satupun dalam
aturan-aturan ini yang
menghalangi berlakunya
aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pihak yang berwenang atas Bandar-bandar, pelabuhan-pelabuhan,
sungai-sungai, danau-danau atau perairan-perairan pedalaman
yang berhubungan dengan laut
bebas yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. c.
Tidak
ada dalam aturan-aturan khusus manapun yang dibuat oleh pemerintah
setiap nagara yang berhubungan dengan
kedudukan atau lampu-lampu isyrat
atau isyarat-isyarat suling tambahan bagi kapal-kapal perang,
dan kapal-kapal dalam konvoi dan kapal
nelayan yang sedang manangkap
ikan yang merupakan suatu armada.
Kedudukan dari lampu-lampu isyarat, sosok benda atau isyarat-isyarat
suling tambahan ini, sedapat mungkin harus
sedemikian rupa sehingga tidak akan dikelirukan dengan lampu atau
isyarat apapun yang diharuskan dalam
aturan-aturan ini. d.
Bagan-bagan pemisah
lalu lintas dapat disyahkan
oleh organisasi untuk
maksud aturan-aturan ini. e.
Manakala
pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa kapal konstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi
ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan
dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok
benda, maupun penempatan dari
cirri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal
itu, maka kapal yang demikian itu
harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan jumlah, tempat,
jarak atau busur tampak lampu-lampu atau
sosok-sosok benda manapun yang
berhubungan denga penempatan dan cirri-ciri alat isyarat bunyi, sebagaimana
ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini,
bagi kapal-kapal yang bersangkutan. |
Aturan 2 (Tanggung Jawab)
Rule 2 (Responsibillity)
a.
Tidak
ada suatu apapun dalam
aturan-aturan ini akan
membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, Nakhoda atau awak kapalnya, atas
akibat-akibat setiap kelalaian
untuk memenuhi aturan-aturan ini atau atas kelalaian terhadap
setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan
seorang pelaut atau terhadap
keadaan-keadaan khusus di mana kapal berada. b.
Dalam
menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan
ini, harud benar-benar memperhatikan Semua bahaya navigasi dan
bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan-katerbatasan dari
kapal-kapal yang terlibat, yang
dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk
menghindari bahaya mendadak. |
Aturan 3 (Definisi-Definisi Umum)
Rule 3 (General Definitions)
Untuk maksud Aturan-aturan ini, kecuali di dalamnya diisyaratkan
lain : a. Kata “kapal” mencakup
setiap jenis kendaraan
air, termasuk kapal
tanpa benaman (displasment) dan
pesawat terbang laut,
yang digunakan atau
dapat digunakan sebagai sarana
angkutan di air. b.Istilah
“kapal tenaga” berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin. c. Istilah “kapal layer” berarti setiap kapal yang sedang berlayar
dengan menggunakan layer, dengan
syarat bahwa mesin penggeraknya bila ada tidak digunakan. d.Istilah “kapal yang sedang menangkap ikan” berarti
setiap kapal yang
menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau alat penangkap ikan
lainnya yang membatasi olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang
menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak
membatasi kemampuan mengolah gerak di air. e. Kata “paswat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang
dibuat untuk mengolah gerak di air. f. Istilah “kapal yang tidak terkendalikan” berarti kapal yang
karena sesuatu keadaan istimewa tidak mampu mrngolah gerak seperti
yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan
karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain. g.Istilah
“kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas” berarti kapal yang karena sifat
pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti
diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak
mampu menyimpangi kapal lain. Kapal-kapal
berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang
digunakan memasang, merawat atau
mengangkat merkah navigasi kapal atau pipa laut ; i. kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau
pekerjaan-pekerjaan dibawah air ii.
kapal yang melakukan
pengisian atau memindahkan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu
sedang berlayar iii.
kapal yang sedang
meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang iv.
kapal yang melakukan
kegiatan pembersihan ranjau v.kapal
yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu untuk menyimpang
dari haluannya h.Istilah
“kapal yang terkendala oleh syaratnya” berarti kapal tenaga yang karena
saratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang
dapat dilayari mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang
dari garis haluan yang menjadi terbatas sekali. i. Istilah “sedang
berlayar” berarti bahwa
kapal tidak berlabuh jangkar, atau diikat pada daratan atau kandas. j. Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lain hanya
apabila kapal yang satudapat dilihat dengan visual oleh
kapal lainnya. k.Istilah
penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalm mana daya tampaknya dibatasioleh kabut, halimun, hujan salju,
hujan badai, badai pasir atau setiap
sebab lain yang serupa dengan itu.
Part B Steering And Sailing
B1 Any Conditions Of Visibility
Aturan 4 (Penerapan)
Rule 4 (Application)
Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan
penglihatan.
Aturan 5 (Penglihatan)
Rule 5 (Look-Out)
Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamata yang layak, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
Rule 6 (Safe Speed)
Setiap kapal harus
senantiasa bergerak dengan kecepatan aman, sehingga dapat mengambil tindakan
yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam
jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada dalam menentukan
kecepatan aman, factor-faktor berikut termasuk factor-faktor yang harus
diperhitungkan, a. Oleh semua kapal i. tingkat penglihatan ii. kepadatan lalu lintas
termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal-kapal lain iii.kemampuan olah gerak kapal,
khususnya yang berhubungan dengan jarak henti dan kemampuan berputar iv. pada malam hari, terdapatnya
cahaya latar belakang, misalnya lampu-lampu dari daratan atau pantulan
lampu-lampu sendiri v.sarat
sehubungan dengan kedalaman air yang ada b.Tambahan
bagi kapal-kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik i. cirri-ciri efisiensi dan keterbatasan pesawat radar ii.setiap kendala yang timbul
oleh skala jarak radar yang dipakai iii.pngaruh keadaan laut, cuaca
& sumber2 gangguan lain pd penggunaan radar iv. kemungkinan bahwa
kapal-kapal kecil, gunung es dan benda-benda terapung lainnya tidak dapat
ditangkap oleh radar pada jarak yg cukup v. jumlah,
posisi dan gerakan kapal-kapal yang tertangkap radar berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang
mungkin didapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau
benda lain di sekitarnya |
Aturan 7 (Bahaya Tubrukan)
Rule 7 (Risk of Colision)
(a)
Setiap kpl hrs menggunakan semua
sarana yg tersedia sesuai dgn keadaan dan suasana yang ada untuk
menentukan ada atau tidak adanya bahaya tubrukan.Jika timbul keragu2an maka
bahaya demikian hrs dianggap ada. (b)
Penggunaan pesawat radar
harus dilakukan dengan tepat, jika dipasang di kapal dan bekerja dengan baik,
termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini akan adanya
bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pngamatan sistematis yg
sepadan atas benda2 yg terindera. (c)
Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan
keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar. (a)
Dalam menentukan
ada atau tidak
adanya bahaya tubrukan, pertimbangan pertimbangan berikut
ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhitungkan, i.
Bahaya demikian harus
dianggap ada jika baringan pedoman
kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan
yang berarti. ii.
Bahaya demikian
kadang-kadang mungkin ada, walaupun
perubahan baringan yang
berarti itu nyata sekali, terutama bilamana sedang mendekati kapal yang sangat besar atau suatu tundaan atau
sedang menghampiri sebuah kapal dengan
jarak yang dekat sekali.
|
Aturan 8 (Tindakan Untuk Menghindari Tubrukan)
Rule 8 (Action to Avoid Collision)
(a)
Setiap tindakan yang
dilakukan untuk menghindari bahaya tubrukan, jika keadaan memungkinkan harus tegas, dilakukan dalam
waktu yang cukup lapang dan benar2 memperhatikan syarat-syarat kepelautan
yang baik.
(b)
Setiap perubahan haluan dan
atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan meng izinkan harus
cukup besar shg segera menjadi jelas bagi kpl lain yg sdang mengamati dgn
penglihatan atau dgn radar, serangkaian
perubahan kecil dr haluan
& atau kcepatan hendaknya dihindari.
(c)
Jika ada ruang gerak yang
cukup perubahan haluan saja
mungkin merupakan tindakan yang paling berhasil guna untuk
menghindari situasi saling
mendekat saling merapat,
dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam
waktu cukup dini,
bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling
mendekat salinh merapat.
(d)
Tindakan yang dilakukan
untuk menghindari tubrukan dengan
kapal lain harus sedemikian rupa sehinga
menghasilkan pelewatan dengan
jarak aman. Hasil
guna tindakan itu
harus dikaji dengan
seksama sampai kapal
yang lain itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama
sekali.
(e)
Jika diperlukan
untuk menghindari tubrukan
atau untuk memberikan
waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan, kapal
harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama
sekali dengan memberhentikan
atau menjalankam mundur sarana penggegeraknya.
(i)
Kapal yang oleh aturan ini
diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau jalan aman kapal lainnya, bilaman diwajibkan oleh
suatu keadaan harus mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberi ruang
gerak yang cukup bagi jalan aman kapal lainnya.
(ii)
Kapal yang diwajibkan untuk
tidak merintangi jalannya atau jalan aman kapal lain tidak dibebaskan dari
kewajiban ini jika mendekati kapal lain mengakibatkan bahaya tubrukan, dan
bila mana akan mengambil tindakan harus memperhatikan tindakan yang
diwajibkan oleh aturan-aturan dalam bagian ini.
(iii)
Kapal yang jalannya tidak
boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk melaksanakan aturan-aturan
dibagian ini bilamana kedua kapal itu sedang berdekatan satu dengan lainnya
yang mengakibatkan bahaya tubrukan.
Aturan 9 (Alur-Alur Pelayaran Sempit)
Rule 9 (Narrow Channels)
a. Kapal jika berlayar mengikuti arah alur pelayaran atau air
pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur
pelayaran yang terletak disisi lambung kanannya selama masih aman & dapat
dilaksanakan.
b.Kapal dengan panjang kurang dari 20 meter atau kapal layer tidak
boleh berlayar menghalang-halangi jalannya kapal lain yang hanya dapat
berlayar dengan aman di dalam alur pelayaran atau air perairan sempit.
c. Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh menghalang-halangi
jalannya kapal lain yang berlayar di dalam alur pelayaran atau alur pelayaran
sempit.
d.Kapal tidak boleh memotong air pelayaran sempit atau alur
pelayaran, jika asalkan pemotongan demikian itu menghalangi jalannya kapal
yang hanya dapat berlayar di alur dengan aman, di dalam alur pelayaran atau
air pelayaran demikian itu. Kapal yang disebut belakangan boleh menggunakan
isyarat bunyi yang diatur dalam aturan 34(d) jika ragu-ragu mengenai maksud
pada kapal yang memotong haluan itu.
e. (i) Di alur atau pelayaran sempit jika penyusulan dapat
dilaksanakan, hanya jika kapal yang disusul itu melakukan tindakan untuk
memungkinkan dilewatinya dengan aman, maka kapal yang bermaksud untuk
menyusul harus menunjukkan maksudnya dengan membunyikan isyarat yang sesuai
diisyaratkan dalam 9(a). Aturan 34(c)(i) kapal yang disusul itu bila
menyetujui harus memperdengarkan isyarat sesuai dengan yang ditentukan di
dalam aturan 34(c)(ii) dan mengambil langkah untuk memungkinkan untuk
dilewati dengan aman. Jika ragu-ragu boleh membunyikan isyarat-isyarat yang
di atur dalam aturan 13. (ii) Aturan ini tidak membebaskan kapal yang
menyusul dari kewajibannya berdasarkan aturan 13.
f. Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah pelayaran atau
air pelayaran sempit dimana kapal-kapal lain dapat dikaburkan oleh rintangan
yg terletak diantaranya, hrs berlayar dengan kewaspadaan dan hati2 &
harus mengirangi bunyikan isyarat yg sesuai yg diisyaratkan dalam aturan
34(e).
g.Setiap kapal, jika keadaan mengizinkan, harus menghindarkan diri
dari berlabuh jangkar di alur pelatyaran sempit.
Aturan 10 (Tata Pemisahan Lalu Lintas)
Rule 10 (Traffic Separation Scheme)
(a)
Aturan ini
berlaku bagi Tata
Pemisahan Lalu-Lintas yang
diterima secara sah
oleh Organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari kewajibannya untuk
melaksanakan Aturan lainnya. (b)
Kapal yang sedang
menggunakan Tata Pemisahan Lalu-Lintas Harus : (i)
berlayar di dalam jalur
lalu-lintas yang sesuai
dengan arah lalu-lintas umum untuk jalur itu (ii)
sedapat mungkin tetap bebas
dari garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas (iii)
jalur lalu lintas pada
umumnya dimasuki atau ditinggalkan dari ujung jalur, tetapi bilamana tindakan
memasuki atau meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan
itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sebuah sudut yang
sekecil-kecilnya terhadap arah lalu-lintas umum (c)
Sedapat mungkin, kapal harus
menghindari memotong jalur-jalur lalu-lintas tetapi jika terpaksa
melakukannya, harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah lalu-lintas umum. (d)
(i) Kapal yang berada di sekitar
Tata Pemisahan Lalu-Lintas tidak boleh menggunakan zona lalu-lintas
dekat pantai bilamana ia dapat
menggunakan jalur lalu-lintas
yang sesuai dengan aman. Akan
tetapi kpl yg panjangnya kurang
dr 20 meter kapal layar dan kpl yg sedang menangkap ikan boleh menggunakan zona
lalu-lintas dekat pantai. (ii)
Lepas dari sub ayat (d) (i),
kapal boleh menggunakan zona lalu-lintas dekat pantai bilamana sedang
berlayar menuju atau dari sebuah pelabuhan, instalasi atau bangunan lepas
pantai, stasiun pandu atau setiap tempat yang berlokasi di dalam zona
lalu-lintas dekat pantai atau untuk menghindari bahaya mendadak. (e)
Kapal, kecuali sebuah kapal
yang sedang memotong atau kapal-kapal yang sedang mema-suki atau sedang
meninggalkan jalur, pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau
memotong garis pemisah kecuali : (i)
dalam keadaan darurat untuk
menghindari bahaya mendadak (ii)
untuk menangkap ikan dalam
zona pemisah (f)
Kapal yang sedang berlayar
di daerah dekat ujung Tata Pemisahan Lalu Lintas harus berlayar dengan sangat
hati-hati. (g)
Sedapat mungkin, kapal harus
menghindari dirinya berlabuh jangkar di dlm Tata Pemisahan Lalu Lintas atau di daerah-daerah
dekat ujung-ujungnya. (h)
Kapal yang tidak
menggunakan Tata Pemisahan
Lalu Lintas harus menghindarinya dengan ambang batas
selebar-lebarnya. (i)
Kapal yang sedang mrnangkap
ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang mengikuti
jalur lalu lintas. (j)
Kapal yang
panjangnya kurang dari
20 meter atau kapal-kapal layar
tidak boleh merintangi jalan aman kapal tenaga yang sedang mengikuti jalur
lalu lintas. (k)
Kapal yang
kemampuan olah geraknya
terbatas, bilamana sedang
melakukan operasi untuk merawat
saran keselamatan pelayaran di dalam
Tata Pemisahan Lalu Lintas dibebaskan dari kewajiban untuk
memenuhi aturan ini karena
pentingmya penyelenggaraan operasi
itu. (l)
Kapal yang
kemampuan olah geraknya
terbatas, bilamana sedang
melakukan operasi untuk meletakkan,
memperbaiki atau mengangkat
kabel laut, di dalam Tata
Pemisahan Lalu Lintas dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini
sekedar untuk melakukan operasi
itu.
|
Referensi :
Materi-P2tl-PoliteknikMaritimNegeriIndonesia.
................................................................................................................................................................
No comments:
Post a Comment